Banyak yang belum tahu apa sebenarnya perbedaan surat tilang slip biru dan merah yang diberikan polisi lalu lintas saat anda terkena tilang (singkatan dari bukti perlanggaran). Slip ini diberikan bagi pelanggar aturan berlalu lintas di jalan dengan ketentuan yang berbeda. Jadi, selain mengetahui penyebab umum motor kena tilang, maka ketahui juga ketentuan yang berlaku pada kedua jenis slip di atas.
Slip Tilang (Surat Tilang) Berwarna Biru
Saat Anda melakukan pelanggaran, maka polisi akan menerangkan apa kesalahan yang telah dilakukan, termasuk juga pasal berapa yang dilanggar serta tabel yang isinya berupa jumlah denda yang harus dibayarkan.
Slip biru ini diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Pengendara yang bersangkutan mengakui kesalahan namun tetap akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya pelanggaran. Proses pembayaran bisa dilakukan di bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan dulu.
Slip Tilang (Surat Tilang) Berwarna Merah
Slip tilang berwarna merah merupakan surat tilang yang diberikan apabila pengendara yang bersangkutan tidak mengakui kesalahannya bahwa telah melanggar aturan lalu lintas. Dengan adanya surat tilang ini, maka akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang dilakukan dan harus melalui proses pengadilan.
Jadi, saat ditilang polisi, maka Anda bisa menolak dakwaan serta meminta sidang saja di pengadilan. Biasanya akan ada adu argumen dulu antara pengendara dengan polisi.
Baru di pengadilan, maka akan diputuskan apakah bersalah atau tidak. Untuk bisa ikut dalam sidang ini, Anda sebagai pelanggar harus menunggu beberapa hari, yaitu lima sampai 10 hari kerja terhitung dari tanggal pelanggaran terjadi.
Perbedaan Slip Tilang Berwarna Merah dan Biru
Banyak pengendara motor yang belum tahu perbedaan apa saja yang ada pada slip merah dan juga biru yang diberikan kepada pelanggar aturan lalu lintas di jalan. Sebagai gambaran bagi Anda, berikut ini adalah perbedaannya :
- Pembayaran denda => Jika mendapatkan slip merah dari polisi, maka Anda harus hadir dalam sidang dan setelah divonis oleh hakim, pengendara baru bisa membayar denda. Sedangkan bagi yang mendapat slip warna biru maka proses pembayaran bisa dilakukan di bank yang ditunjuk.
- Jumlah denda yang dibayar => Jika mendapatkan slip biru, maka denda yang harus dibayar adalah denda maksimal. Bukti pembayaran bisa diberikan kepada polisi yang menilang untuk mendapatkan SIM/ STNK kembali. Jika ternyata keputusan hakim ternyata nilainya lebih rendah, maka kelebihan uang yang telah dibayarkan bisa diambil di kejaksaan. Sedangkan untuk slip biru, maka denda dibayar di pengadilan setelah sidang dengan jumlah yang telah ditentukan hakim dimana jumlahnya bisa lebih kecil dari jumlah denda maksimumnya.
- Kesempatan membela diri => Saat Anda ingin membela diri dan tidak terima dengan dakwaan yang dikenakan terkait pelanggaran lalu lintas, maka slip merah akan diberikan dan pembelaan bisa disampaikan di sidang. Sedangkan jika mendapat slip biru, maka berarti Anda mengakui kesalahan dan pelanggaran yang Anda lakukan atau tidak ada pembelaan diri.
- Waktu pembayaran denda => Bagi yang mendapat slip merah, maka pembayaran denda ditentukan saat sidang dan baru bisa dibayar setelah ada putusan hakim. Namun jika menerima slip biru, maka pembayaran denda bisa dilakukan setiap saat di bank yang ditunjuk bahkan di hari yang sama saat tilang diberikan.
Sebagai pengendara sepeda motor, maka Anda perlu memahami perbedaan surat tilang slip biru dan merah di atas. Pasalnya, bagi pelanggar, ada yang mau mengakui kesalahan atas pelanggaran yang dilakukan dan ada yang ingin membela diri.
Motor sendiri merupakan kendaraan sehari-hari bagi banyak orang. Karena itulah, Anda harus mengetahui dan menerapkan tata tertib di jalan raya dengan benar. Untuk pembelian motor sendiri bisa Anda lakukan di tempat yang terpercaya yaitu di dealer resmi yamaha Fortuna Motor. Kami melayani pembelian motor yahama dengan pembayaran cash maupun kredit.