Sebagai pengguna dan pengendara motor, Anda tentu perlu memahami apa itu E-Tilang sebenarnya. E-tilang melibatkan teknologi CCTV agar pengendara di jalan raya lebih tertib tanpa perlu adanya pengawasan polisi secara langsung di lapangan. Pasalnya, terdapat berbagaipenyebab umum motor kena tilang yang bisa membuat Anda membayar denda. Di berbagai tempat, telah diberlakukan E-Tilang untuk meningkatkan ketertiban berkendara masyarakat.
Apa Itu Pengertian dan Definisi E-Tilang
Pelanggaran yang terekam oleh E-tilang akan segera dicatat langsung oleh aplikasi yang dimiliki oleh pihak kepolisian. Saat Anda melakukan pelanggaran, maka dalam wkatu singkat akan ada notifikasi yang isinya berupa kode yang isinya persis seperti halnya yang terdapat di surat tilang. Dalam notifikasi tersebut terdapat pula kode untuk melakukan pembayaran denda.
E-Tilang yang memanfaatkan CCTV di berbagai titik ini terintegrasi langsung dengan pengadilan dan kejaksaan. Jika terkena E-tilang, maka Anda berkewajiban untuk membayar denda maksial sesuai dengan pasal yang Anda langgar.
Adanya E-Tilang ini memberikan banyak manfaat. Salah satunya adalah untuk mengurangi terjadinya tindak korupsi yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Manfaat selanjutnya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pelanggaran dengan tidak perlu mengikuti sidang yang menyita waktu. Sistem realtime pada E-tilang ini memberikan manfaat tersendiri yaitu memungkinkan petugas untuk mengecek data pembayaran Anda sebagai pelanggar secara langsung.
Bagaimana Sistem E-Tilang Bekerja?
E-tilang mulai dikenal dan diaplikasikan di Indonesia mulai tahun 2018 lalu. E tilang termasuk inovasi yang dimiliki oleh pihak kepolisian agar mampu meningkatkan ketertiban di jalan raya. Anda pun akan bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman saat di jalan raya.
E-tilang atau yang disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem tilang yang mengandalkan CCTV untuk mengawasi pengendara. Petugas memiliki kewajiban dalam memantau di tempat yang disediakan atau monitoring room. Dari sinilah akan direkam dan dicatat lat kendaraan yang melanggar. Akan ada pula gambar yang menjadi salah satu bukti pelanggaran di jalan raya.
Pemilik kendaraan yang melanggar akan diberikan surat tilang yang kemudian harus membayar denda di bank dimana jangka waktunya adalah 7 hari. Ketika denda telah Anda bayar, maka kemudian polisi akan mendapatkan notifikasi. Setelah itu, maka Anda bisa menebus surat kendaraan yang disita polisi dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran.
Cara Membayar Denda dan Mengurus E-Tilang
Selain sistem E-tilang di atas, Anda juga perlu tahu bagaimana cara membayar dendanya. Cara pembayaran dari sistem E-tilang ini memang sangat mudah dan lebih bermnafaat bagi Anda sebagai pengguna sepeda motor.
Seperti yang dilansir dari tirto.id, dijelaskan bagaimana cara pembayaran E-tilang yang berlaku. Anda bisa membayar denda E-tilang melalui BRI via teller, ATM atau mobile banking, EDC atau internet banking. Berikut ini adalah tata cara pembayaran E-tilang secara lebih rinci :
- Teller BRI => Setelah mengambil nomor antrian, maka Anda harus mengisi slip setoran. Lalu isikan 15 angka pembayaran tilang pada kolom yang tersedia berserta dengan nominal titipan denda. Pembayaran denda akan diproses dan divalidasi oleh teller BRI. Slip setoran tersebut harus disimpan sebagai bukti pembayaran yang kemudian diberikan kepada penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- ATM BRI => Lakukan pembayaran dengan ATM BRI dengan memilih menu pambayaran-BRIVA lalu masukkan 15 angka nomor pembayaran tilag. Setelah itu, lakukan konfirmasi dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Struk ATM bisa Anda simpan dan selanjutnya akan ditukarkan dengan barang bukti yang sisita oleh petugas kepolisian.
- Mobile Banking BRI => Pastikan untuk Login dulu ke BRI Mobile dan pilih menu pembayaran-BRIVA. Masukkan angka nomor pembayaran tilang dan nominal pembayaran sesuai denda. Lalu masukkan PIN. Akan a notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran yang harus Anda simpan. Bukti notifikasi tersebut yang nanti akan ditukarkan dengan barang bukti yang disita petugas.
- Internet Banking BRI => Yang pertama, Anda harus login ke Internet Banking BRI, lalu pilih menu Pembayaran Tagihan, lalu pilih Pembayaran-BRIVA. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom kode bayar. Lakukan konfirmasi, masukkan password dan mToken. Cetak dan simpan bukti pembayaran BRIVA sebagai bukti pembaran yang akan ditunukkan kepada penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang telah disita.
Sebagai pengendara motor, maka Anda perlu tahu apa itu E-tilang dan juga cara pembayarannya. Sistem ini memang memudahkan masyarakat dalam mengurus denda karena pelanggaran lalu lintas.
Motor sendiri merupakan kendaraan yang banyak dipilih karena lebih praktis untuk digunakan beraktivitas. Pembelian motor untuk membantu mobilitas Anda bisa dilakukan di dealer resmi yamaha Fortuna Motor. Terdapat berbagai unit motor Yamaha yang bisa Anda dapatkan dengan pembelian kredit maupun cash.