kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle

Definisi dan Pengertian Apa Itu Pajak Progresif Motor dan Cara Menghitungnya

pajak progresif sepeda motor

Pajak progresif sepeda motor merupakan salah satu pajak yang diwajibkan dpemilik para pemilik sepeda motor. Penarikan pajak ini berlaku jika jumlah motor lebih dari satu dengan nama satu orang. Bagi pemilik motor tentu harus mengetahui tentang pajak progresif sehingga sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak atas jumlah motor yang dimiliki dan juga menjadi pertimbangan dalam menambahnya..

Apa Itu Definisi dan Pengertian Pajak Progresif Sepeda Motor

apa itu pengertian pajak progresif sepeda motor

Pajak progresif merupakan biaya pemungutan terhadap PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan jumlah yang dimiliki. Hal tersebut dilihat dari nilai persentase yang akan mengalami kenaikan, apabila  kuantitas kendaraan yang dimiliki juga meningkat, tentunya, motor tersebut dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak. Maksudnya, apabila memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat sama, maka perhitungannya pun juga berbeda pajaknya.

Perlu Anda ketahui bahwa kebijakan tarif PKB ini dimaksudkan untuk membatasi kemacetan di wilayah perkotaan. Hal tersebut dilakukan dengan pemberian kewenangan pada daerah. Kebijakan ini berupa pemberian pajak progresif pada pengendara yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya.

Tanda pengenaan pajak progresif dapat diketahui dari kode angka pada STNK. Apabila kode tersebut bertuliskan angka 003. Maka, Anda dikenai pajak progresif ketiga. Dengan demikian, jika terdapat kode 004 menunjukkan bahwa Anda akan dikenai pajak progresif keempat.

Aturan Tentang Pajak Progresif Sepeda Motor

aturan pajak progresif motor

Aturan tentang pajak progresif ada di pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Adapun ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut :

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Aturan undang-undang diatas memberi kewenangan setiap daerah untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diatas.

Contoh aturan mengenai pajak ini disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.2 Tahun 2005 mengenai Perubahan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Pada peraturan tersebut dijelaskan megenai tarif pajak progresif diberlakukan pada pemilik kendaraan dengan atas nama dan alamat yang sama.

Hal tersebut berlaku terutama untuk satu jenis kendaraan. Perlu diketahui bahwa pajak progresif yang dikenakan pada kendaraan kedua memiliki nilai kenaikan sekitar 0,5% dari kendaraan pertama. Hal tersebut berlaku hingga jumlah kendaraan mencapai 17 motor. Seperti keterangan berikut :

  • Urutan Kepemilikan     Tarif Pajak
  • Kendaraan pertama             2%
  • Kendaraan kedua                2,5%
  • Kendaraan ketiga                3%
  • Kendaraan keempat            3,5%
  • Kendaraan kelima                4%
  • Kendaraan keenam              4,5%
  • Kendaraan ketujuh               5%
  • Kendaraan kedelapan          5,5%
  • Kendaraan kesembilan         6%
  • Kendaraan kesepuluh           6,5%
  • Kendaraan kesebelas           7%
  • Kendaraan keduabelas         7,5%
  • Kendaraan ketigabelas         8%
  • Kendaraan keempatbelas     8,5%
  • Kendaraan Kelimabelas        9%
  • Kendaraan Keenambelas     9,5%
  • Kendaraan Ketujuhbelas      10%

Kapan dan Bagaimana Pajak Progresif Sepeda Motor Dikenakan?

kapan pajak progresif diberlakukan

Sebenarnya, pajak ini dapat dipungut dari pemilik motor yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan motor yang sama.  Hal tersebut dikenal sebagai kendaraan kepemilikan pribadi. Tetapi, jika Anda memiliki 2 kendaraan sepeda motor, maka Anda akan dikenai pajak progresif kedua. Berikut beberapa contohnya :

  • Jika seseorang memiliki satu kendaraan motor, satu mobil dan satu truk. Maka setiap kendaraan dianggap kepemilikan pertama. Hal ini dikarenakan kendaraan berbeda jenis.
  • Jika pemilik kendaraan memiliki 3 motor dan 1 mobil, maka motor tersebut dikenai pajak progresif ketiga. Jadi, yang dikenai pajak progresif hanya motor saja.
  • Apabila di dalam satu rumah memiliki 3 motor dengan kepemiikan berbeda, misal milik kakak, adek dan ayah, maka tidak dikenai pajak progresif. Hal ini dikarenakan nama kepemilikan kendaraan berbeda di STNK maupun BPKB.

Apabila Anda berkeinginan untuk membeli kendaraan motor kedua. Maka sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu. Salah satu alasannya adalah karena Anda harus menambah pajak Anda menjadi lebih besar dibandingkan kendaraan motor kepemilikan pertama.

Berapa Jumlah dan Cara Menghitung Pajak Progresif

berapa jumlah dan cara menghitung pajak progresif

Cara menghitung pajak progresif sepeda motor dan cara menghitung pajak motor pada dasarnya sama saja. Namun untuk pajak progresif dilakukan atas dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB dan Efek negatif atas penggunaan kendaraan dengan dinyatakan bernilai 1. Berikut tata cara menghitungnya:

  • Mencari Nilai NJKB Kendaraan (PKB / 2)X100 ( biasanya nilai Pajak Kendaraan Bermotor dapat ditemukan di bagial belakang STNK)
  • Nilai NJKB dikalikan pajak progresif. Tentukan, nilai persentase sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan. Setelah itu, menentukan nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau lebih dikenal sebagai SWDKLLJ. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan nilai pajak progresif tiap kendaraan.

Misalnya Jika anda memiliki 3 unit sepeda motor, dengan tipe dan tahun yang sama untuk memudahkan (jika tipenya berbeda maka yang akan membedakannya nilai PKB nya), dengan pengandaian nilai-nilai sbb:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)  : Rp 250.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp 35.000
  • Maka NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) : (PKB / 2) x 100 = (Rp 250.000 / 2) x 100 = Rp 12.500.000

maka penghitungan pajak progresif untuk setiap motor, sebagai berikut:

PKB = NJKB x persentase

1. Pajak progresif motor pertama

PKB = Rp 12.500.000 x 1,5% = Rp 187.500

SWDKLLJ = Rp 35.000

Total = Rp 222.500

2. Pajak progresif motor kedua

PKB = Rp 12.500.000 x 2% = Rp 250.000

SWDKLLJ = Rp 35.000

Total = Rp 285.000

3. Pajak progresif motor ketiga

PKB = Rp 12.500.000 x 2,5% = Rp 312.500

SWDKLLJ = Rp 35.000

Total = Rp 347.500

Itulah beberapa informasi mengenai pajak progresif sepeda motor dan cara menghitungnya. Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan motor lebih dari satu, tentunya, sudah mempertimbangkan pajak progresif yang akan ditanggung.

Motor sendiri merupakan kendaraan yang bisa digunakan sehari-hari. Salah satu tempat pembelian motor adalah di dealer resmi yamaha Fortuna Motor. Cara pembelian motor ditempat kami bisa dengan cara cash maupun kredit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *