Istilah Motor CBU CKD dan IKD mungkin masih asing bagi Anda. Ketiganya merupakan jenis-jenis cara produksi dan merakit sepeda motor yang akan dipasarkan suatu agen tunggal ataupun pemegang merek di negara tertentu. Istilah tersebut juga ada dalam produksi kendaraan lainnya seperti mobil.
Pemberlakuan ketiga istilah tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Kementrian Perindustrian Indonesia telah menentukan kendaraan bermotor yang diproduksi atau dipasarkan ke dalam golongan CBU, CKD maupun IKD. Pahami ketiga istilah di atas dengan penjabaran di bawah ini :
1. CBU (Completely Build UP)
CBU adalah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diimport ke Indonesia dari luar negeri. Karakteristik CBU ini adalah produk tersebut datang ke Indonesia dalam keadaan utuh berupa sepeda motor yang tidak diproduksi atau dirakit di dalam negeri.
Untuk produk sepeda motor, Anda bisa mengambil contoh Yamaha All New R1, R6, MT09, WR250R dll yang didatangkan ke Indonesia dalam keadaan utuh.
Setelah dipasarkan, maka harga kendaraan dengan kategori CBU ini relatif lebih tinggi. Hal ini dikarenakan adanya biaya cukai yang tinggi saat mengimpor kendaraan utuh dari luar negeri. Hal ini pun dimaklumi oleh para konsumen motor maupun mobil import yang biasanya merupakan pecinta kendaraan mewah.
2. CKD (Completely Knock Down)
Berdasarkan kategori CKD ini, maka kendaraan yang masuk ke Indonesia berupa kendaraan roda dua muapun roda empat yang datang dalam kondisi terurai. Artinya, semua komponennya dirakit di Indonesia. Sebagai contoh Yamaha Motor Indonesia (YIMM) Sebelum mulai memproduksi sepeda motor sendiri, melakukan kegiatan perakitan pada tahun 1969. Semua komponennya diimpor dari Jepang.
Untuk kendaraan roda dua, syarat CKD ini telah ditetapkan, yaitu harus mengandung empat komponen yaitu : mesin, roda, rangka dan kemudi. Sedangkan untuk produk berupa kendaraan roda empat, syaratnya adalah ada mesin, transmisi, bodi dan garden. Dari sisi harga, kendaraan CKD ini memiliki rata-rata harga lebih murah dibandingkan dengan CBU.
Bagi perusahaan yang memiliki kategori CKD maka harus menyiapkan modal besar. Hal ini karena adanya pembangunan pabrik yang diwajibkan untuk proses perakitan komponen. Gaji karyawan dan fasilitas yang diberikan pun juga akan memerlukan biaya besar.
3. IKD (Incompletely Knock Down)
Kendaraan roda dua untuk kategori ini didatangkan ke Indonesia dalam keadaan terurai atau tidak utuh. Untuk komponen utamanya dan pendukung untuk menjadi satu produk kesatuan tidaklah lengkap atau sebagian kecil part-partnya saja Hal tersebut dikarenakan komponen yang tidak diimport tersebut sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Contoh dari IKD ini ya semua produk Yamaha Motor Indonesia yang biasa anda lihat dijalanan.
Perakitan IKD sendiri tidaklah dilakukan oleh sembarang perusahaan. Syarat bagi perusahaan yang bersangkutan adalah harus memiliki ijin resmi dari Menteri Perindustrian sebagai perusahaan yang akan menjadi industri perakitan kendaraan bermotor.
IKD adalah salah satu alternatif yang dipakai perusahaan-perusahaan perakitan sepeda motor. Hal ini karena beberapa komponen bisa dibuat sendiri secara lokal di dalam negeri. Dengan begitu, maka harga jual kendaraan sepeda motor pun tidak akan terlalu tinggi dan disukai masyarakat.
Saat ini, berbagai jenis kendaraan sepeda motor semakin banyak model dan memiliki harga beragam. Untuk memilih yang tepat, maka dealer resmi Yamaha fortuna motor bisa jadi pilihan Anda. Bukan hanya tentang Istilah Motor CBU CKD dan IKD yang harus Anda tahu. Ketahui pula tempat membeli sepeda motor terbaik, yaitu di tempat kami.
Ada berbagai tipe kendaraan dan juga harga terjangkau bagi Anda. Pastikan menghubungi kami agar kebutuhan kendaraan Anda dapat kami penuhi dengan cara pembayaran yang mudah.